KAPAL PELINDUNG
INDONESIA
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Tidak salah
jika Indonesia dikenal dengan sebutan negara maritim. Negara maritim adalah
negara yang berpotensi dalam bidang perairan di sisi fisik maupun sumber daya
alam. Sudah tidak dirugikan lagi dengan kondisi fisik negara Indonesia. Kondisi
fisik negara Indonesia memiliki kekayaan alam yang luar biasa. Indahnya lautan,
banyaknya keaneragaman flora dan fauna laut serta sumber daya alam yang dapat
diolah dan dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi negara. Akan tetapi,
Indonesia masih mempunyai minimnya infrastruktur dalam kelautannya. Untuk
menjadikan Indonesia sebagai negara maritim seutuhnya, maka diperlukanlah
keseimbangan antara kondisi fisik dan infrastuktur. Disamping melestarikan dan
memanfaatkan sumber daya alam, Indonesia mempunyai beberapa ancaman dari bangsa
asing dibidang ancaman militer maupun non militer. Mulai dari penyusupan kapal nelayan,
pembangunan mercusuar diluar batas wilayah negara bahkan terjadi adanya
perebutan wilayah kekuasaan dengan bangsa asing. Untuk mencegah ancaman yang
membahayakan kesatuan bahkan kutuhan wilayah Indonesia. Negara Indonesia harus
mempunyai komponen pertahanan dan keamanan negara seperti TNI, kapal perang dan
berbagai senjata. Saat ini, Indonesia hanya mempunyai 317 unit kapal perang.
Pada akhir tahun kemarin, kebanggaan bagi negara Indonesia bahwa Indonesia bisa
membuat kapal perang tanpa bisa dideteksi oleh radar kapal perang lainya. Akan
tetapi jumlah kapal perang Indonesia masih dibilang minim untuk mempertahankan
wilayah kekuasaan Indonesia yang luas ini. Maka, Indonesia perlu untuk membuat
kapal induk dengan buatan dalam negeri. Melalui sistem pembelian kapal induk
dari negara asing dengan syarat kapal induk tersebut diproses di tanah air
sebagai ajang pelatihan dan pengembangan ilmu pegawai PT.PAL dan memanfaatkan
dengan maksimal penggunaan sumber daya alam demi kemajuan dan pertahanan negara
Indonesia.
“Melambai lambai, nyiur di pantai, berbisik bisik, raja kelana.
Memuja pulau, nan indah permai tanah airku Indonesia”
Syair yang diciptakan Ismail Marzuki
mengingatkan tentang indahnya negara Indonesia. Negara kepulauan terbesar di
dunia. Terpisah antara pulau satu dengan pulau yang lainnya, tapi itu bukanlah
sebuah penghalang untuk bersatu. Sejak zaman bahari, perdagangan dan pelayaran
berkembang dengan perahu kuno, konon nenek moyang Indonesia adalah
pelaut-pelaut handal yang menjelajahi samudra bahkan sampai ke Madagaskar. Tak
salah jika Indonesia mempunyai julukan negara maritim. Lalu sebenarnya apa arti
kata maritim?
Pengertian kata maritim adalah berkenaan dengan laut; berhubungan dengan pelayaran dan perdagangan di laut (KBBI)
Negara maritim adalah negara kepulauan
yang luas tetapi tidak dalam satu pulau (Wahyono Suroto Kusumoprojo : 2009)
Dapat disimpulkan bahwa Negara maritim adalah
negara yang mempunyai daratan yang terpisah dengan luasnya lautan.
Jika berbicara tentang negara maritim tentu tak
lepas dengan pelayaran atau perkapalan. Kapal adalah sarana atau fasilitas
pokok yang harus dipenuhi di negara
maritim. Tak lebih Indonesia adalah negara yang mempunyai 18.306 pulau dengan
luas 1.183.186 km2. Tentu sangat memerlukan kapal untuk jalannya
transportasi
Dengan banyaknya pulau dan luas wilayah
kekuasaan Indonesia. Banyak keuntungan yang dapat digali dan dimanfaatkan untuk
kepentingan negara demi kemakmuran masyarakatnya. Tanpa mengancam keberandaan
kekayaan alam yang dimiliki Indonesia, masyarakat Indonesia harus cerdas dalam
melestarikan dan menjaga agar sumber daya alam tersebut tidak cepat punah.
Disamping melestarikan sumber daya alam, bangsa
Indonesia juga harus waspada terhadap berbagai ancaman yang melunturkan kesatuan
bahkan keutuhan wilayah kekuasaan. Ancaman dari berbagai negara sangat sulit
untuk dihindari. Ancaman dalam bentuk militer maupun non militer. Ancaman
tersebut akan sangat menganggu masyarakat dan kemajuan bangsa. Bahkan jika
ancaman tersebut dibiarkan begitu saja akan menjadi kesalahan yang fatal.
Wilayah negara Indonesia akan terancam dan mungkin saja dapat diperebutkan
dengan negara asing.
Maka
dari itu, perlunya pertahanan dan keamanan negara dibidang maritim. Berbagai
permasalahan yang datang dari negara luar perlu untuk diwaspadai. Mulai dari
penyusupan kapal nelayan, pembangunan mercusuar diluar batas wilayah negara bahkan
terjadi adanya perebutan wilayah kekuasaan dengan bangsa asing.
Sebelum semua apa yang diprediksi menjadi
kenyataan. Untuk mengatasi permasalahan pertahanan dan keamanan maritim
tersebut pasti memerlukan suatu persiapan yang siap siaga seperti TNI angkatan
laut, kapal perang dan berbagai senjata.
Kebanggaan bagi masyarakat Indonesia bahwa
Indonesia telah membuat kapal perang pertama yang dibuat pada bulan Januari
tahun 2014 lalu. Ini membuktikan bahwa negara Indonesia tidak pantang menyerang
demi pertahanan dan keamanan serta menegakkan perlindungan bagi sumber daya
alam. Indonesia juga melakukan berbagai inovasi yang mendukung perkembangan
potensi dibidang maritim
Akan tetapi, selama ini Indonesia mempunyai
kendala yang cukup besar yaitu kurangnya fasilitas untuk pertahanan negara
dibidang maritim. Saat ini, Indonesia hanya mempunyai 317 unit kapal perang. Dengan jumlah kapal perang yang dimiliki
Indonesia sangat jauh dari kata kelayakan. Karena telah diketahui bahwa
Indonesia mempunyai wilayah kekuasaan yang sangat luas. Bayangkan saja,
Indonesia yang mempunyai 18.306 pulau hanya memiliki fasilitas kemanan dan
pertahanan 317 unit kapal. Maka dapat dikatakan bahwa 1 kapal mengawasi 58
pulau. Dengan begitu dapat diperkirakan bahwa kamanan dan pertahanan negara
Indonesia relatif kurang. Seharusnya
sebagai negara maritim, Indonesia sebagai patokan fasilitas, pegelolaan dan
pertahanan yang baik diamata dunia
Maka dari itu, perlulah adanya kapal induk
untuk negara Indonesia. Dimana kapal induk adalah sebutan untuk kapal perang yang memuat pesawat tempur dalam jumlah besar. Dengan
adanya kapal induk, Indonesia menjadi negara yang tingkat keamanan dibidang maritim
tidak dipertanyakan lagi. Tetapi munculah berbagai pertanyaan tentang kondisi
ekonomi dan sumber daya manusia di negara ini.
Bukan hanya suatu mimpi bagi Indonesia untuk
membuat kapal induk sendiri. Dengan sistem seperti pak Habibi yang menuangkan
idenya di negara asing bisa diterapkan di Indonesia. Seharusnya Indonesia harus
lebih berfikir keras untuk hal ini. Sebelum semua apa yang diprediksi menjadi
kenyataan dan berakibat fatal. Indonesia harus siap siaga untuk menghadapi
semua ancaman.
Indonesia dapat membuat kapal induk sendiri
dengan membeli kapal induk di negara asing dengan syarat pembuatan kapal
tersebut dilaksanakan di Indonesia. Disamping menghasilkan sebuah kapal induk
yang menambah keamanan negara, pembuatan kapal tersebut juga sebagai ajang
pelatihan bagi para pegawai PT.PAL untuk membuat kapal induk sendiri. Dengan
sumber daya alam yang telah dimiliki Indonesia, tidak menutup kemungkinan bahwa
Indonesia dapat membuat kapal asli dari dalam negeri dengan tingginya potensi
sumber daya manusia, kerjasama antar komponen yang diperlukan dalam proses
pembuatan kapal induk serta didukung dengan kekayaan sumber daya alam yang
negara Indonesia miliki.
Komentar
Posting Komentar